JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi akan meminta penundaan waktu sidang kepada majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Permintaan itu lantaran Fredrich belum selesai membuat nota pembelaan atau pleidoi.
"Jadi nanti hanya sidang penundaan saja. Tidak ada istilah tidak disetujui hakim. Saya minta waktu sampai selesai membuat pembelaan," ujar Fredrich.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Fredrich Sebut Jaksa Palsukan Keterangan Saksi
Menurut Fredrich, dalam persidangan kali ini dia tidak akan didampingi satupun pengacaranya.
Ketidakhadiran itu sebagai bentuk ungkapan bahwa tim penasehat hukum tidak siap membacakan pembelaan hari ini.
Sedianya, hari ini merupakan sidang pembacaan nota pembelaan. Sebelumnya, Fredrich dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Menurut Jaksa, Fredrich Advokat yang Halalkan Segala Cara dalam Membela Klien
Dalam persidangan sebelumnya, sempat terjadi perdebatan alot mengenai waktu pembacaan pleidoi.
Fredrich dan kuasa hukumnya meminta waktu lebih dari dua pekan untuk menyiapkan pleidoi yang diperkirakan sampai 1.000 halaman.
"Saya sudah upaya maksimal karena saya di dalam tahanan tulis tangan. Saya minta keluarga datang ketik dan saya analisa lagi," kata Fredrich.