Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fredrich Minta 577 Halaman Surat Tuntutan Dibaca Semua, Pengacaranya Tertawa

Kompas.com - 31/05/2018, 16:30 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Fredrich Yunadi sempat tertunda hampir 30 menit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018). Tertundanya pembacaan surat tuntutan jaksa karena drama yang diawali permintaan Fredrich kepada majelis hakim.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo mengatakan kepada majelis hakim bahwa surat tuntutan setebal 577 halaman itu hanya akan dibaca pada pokok-pokok tertentu saja. Hal itu sesuai kebiasaan yang berlaku di semua persidangan.

Namun, tiba-tiba Fredrich menginterupsi dan mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Fredrich meminta agar surat tuntutan dibaca secara keseluruhan.

"Kami keberatan karena nanti banyak fakta sidang yang dimanipulasi. Nanti kami akan cocokkan dengan rekaman sidang," kata Fredrich.

Baca juga: Penyidik Akui Fredrich Yunadi Sempat Bikin Ribut hingga Diusir Perawat

Fredrich khawatir apa yang dibacakan jaksa berbeda dengan apa yang tertulis dalam surat tuntutan. Kemudian, ia menduga ada upaya jaksa untuk memanipulasi keterangan para saksi.

"JPU, kan, orangnya banyak, pasti cukup untuk membaca semua. Seperti nanti pleidoi kami ada 1.000 halaman. Saya sekarang sudah siap 600 halaman," kata Fredrich.

Permintaan Fredrich itu kemudian membingungkan semua pihak, termasuk majelis hakim, bahkan para penasihat hukum Fredrich. Saat Fredrich meminta jaksa membaca semua halaman surat tuntutan, tim pengacara terlihat kaget dan tertawa.

Reaksi tersebut lantas membuat pengunjung sidang tertawa terbahak-bahak. Apalagi, saat mendengar respons Fredrich dan pengacaranya kepada majelis hakim.

Baca juga: Fredrich Emosi saat Jaksa Menyinggung Proses Sidang Etik Advokat

Hal itu terjadi saat jaksa Kresno mengatakan bahwa penasihat hukum juga sebenarnya tidak sepakat dengan permintaan kontroversi Fredrich itu. Menurut Kresno, jika surat dibaca seluruhnya, hal itu akan memakan waktu berjam-jam.

"Tim pengacara saya bukannya sepakat dengan jaksa, tapi memang mereka ini sudah kelaparan semua karena puasa," kata Fredrich, yang langsung disambut tawa pengunjung sidang.

Saat ditanya  majelis hakim, pengacara Fredrich tidak menjawab secara terus terang mendukung atau tidak dengan permintaan Fredrich itu. Pengacara malah menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

Sikap ragu-ragu tim pengacara itu  membuat Fredrich kesal dan kemudian memberi kode untuk mendukung permintaannya.

Baca juga: Kesal Merasa Diejek Jaksa, Fredrich Yunadi Bawa Bakpao ke Persidangan

Tim pengacara kemudian meminta waktu untuk berunding dengan Fredrich hanya untuk membahas permintaan Fredrich agar surat tuntutan dibaca seluruhnya. Permintaan itu dikabulkan oleh hakim.

"Yang mulia, karena ini menyangkut hidup dan mati terdakwa, kami mohon agar permintaan dipertimbangkan," kata pengacara Fredrich, Mujahidin.

Setelah bermusyawarah, majelis hakim akhirnya sepakat menolak permintaan Fredrich. Hakim meminta jaksa membacakan surat tuntutan sesuai dengan kesepakatan awal, yakni hanya membaca poin-poin penting surat tuntutan.

Menurut hakim, hal itu untuk menghemat waktu. Sebab, beberapa anggota majelis hakim harus menghadiri sidang lainnya.

Kompas TV Fredrich Yunadi terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus E-KTP akan menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com