"Saya silaturahmi pribadi mendatangi kantor beliau, satu hari setelah saya dipanggil oleh Bareskrim," ujar Raja Juli ketika ditemui di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6/2018).
Dalam pertemuan itu, kata Raja Juli, Hasyim mengaku kaget bahwa kasus yang menjerat PSI dibawa ke ranah pidana.
Padahal, semestinya kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan PSI maksimal dijatuhi sanksi administratif.
"Maksimum hanya sanksi administratif dengan surat peringatan," ujar Raja Juli.
Tak lama setelah pertemuan itu dan setelah sejumlah pihak diperiksa termasuk komisioner KPU, terbitlah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pada Kamis, (31/5/2018).
Pertimbangannya, terdapat perbedaan keterangan dari anggota KPU Wahyu Setiawan pada saat proses penanganan pelanggaran di Bawaslu pada Rabu (16/5/2018) dengan keterangan yang disampaikan saat penyidikan di Bareskrim Polri.
PSI sendiri dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Bareskrim Polri pada Kamis (17/5/2018).
Pelaporan itu merupakan tindak lanjut temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) dalam penanganan tindak pidana pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.