Menurut Hasyim, pertemuan itu hanya sebatas konsultasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan partai politik. Konsultasi itu pun tidak terkait kasus yang menimpa PSI.
Meskipun, tak lama usai pertemuan pada (23/5/2018) itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye atas PSI, yaitu pada Kamis (31/5/2018).
"Ada orang datang mengurus partai, konsultasi, kami layani," kata Hasyim di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Hasyim pun mengungkapkan, setelah pertemuan itu dirinya tak bertemu dengan komisioner KPU yang diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran PSI, Wahyu Setiawan.
Menurut Hasyim, setelah pertemuan tersebut KPU juga tidak menggelar rapat pleno untuk memberi pengarahan kepada Wahyu.
"Kalau itu bahannya sudah disiapkan, jauh sebelum itu peristiwanya. Bahan (keterangan) yang dibawa (Wahyu) itu sudah disiapkan, jauh-jauh hari," kata dia.
Hasyim juga menegaskan, bahan keterangan yang disampaikan Wahyu saat pemeriksaan di Sentra Gakkumdu dan di Bareskrim Polri tak berbeda.
Walapun faktanya, keterangan yang disampaikan Wahyu dalam dua forum itu berbeda, seperti yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Bareskrim Polri.
"Saya kira sama, tergantung pertanyaannya. Permintaannya kan kepada lembaga, permintaan keterangan kepada lembaga," kata Hasyim.
Sementara itu Wahyu mengatakan, pemeriksaan dirinya di Bareskrim Polri dilakukan sebelum 30 Mei 2018. Ia mengaku lupa kapan pemeriksaan dirinya dilakukan. Pemeriksaan itu juga hanya sekali dilakukan.
Wahyu pun membantah selama penanganan kasus yang menjerat PSI, dirinya pernah dengan pengurus PSI.
"Tidak pernah. Selama kasus ini, saya belum pernah ketemu dengan pengurus PSI," tegas Wahyu.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni mengaku belum lama ini ia bertemu dengan salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.
Pertemuan itu ia lakukan pada Rabu (23/5/2018) atau sehari setelah dirinya diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Selasa (22/5/2018).
"Saya silaturahmi pribadi mendatangi kantor beliau, satu hari setelah saya dipanggil oleh Bareskrim," ujar Raja Juli ketika ditemui di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6/2018).
Dalam pertemuan itu, kata Raja Juli, Hasyim mengaku kaget bahwa kasus yang menjerat PSI dibawa ke ranah pidana.
Padahal, semestinya kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan PSI maksimal dijatuhi sanksi administratif.
"Maksimum hanya sanksi administratif dengan surat peringatan," ujar Raja Juli.
Tak lama setelah pertemuan itu dan setelah sejumlah pihak diperiksa termasuk komisioner KPU, terbitlah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pada Kamis, (31/5/2018).
Pertimbangannya, terdapat perbedaan keterangan dari anggota KPU Wahyu Setiawan pada saat proses penanganan pelanggaran di Bawaslu pada Rabu (16/5/2018) dengan keterangan yang disampaikan saat penyidikan di Bareskrim Polri.
PSI sendiri dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Bareskrim Polri pada Kamis (17/5/2018).
Pelaporan itu merupakan tindak lanjut temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) dalam penanganan tindak pidana pemilu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/05/21451311/kpu-bantah-kasus-psi-dihentikan-karena-pertemuan-dengan-sekjennya