Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Sering Tak Hadiri Rapat Pembahasan RKUHP

Kompas.com - 05/06/2018, 12:52 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah tudingan bahwa KPK tak pernah menghadiri rapat-rapat pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan pihak-pihak terkait. Menurut Febri, KPK selalu hadir dalam sejumlah rapat pembahasan RKUHP.

"Beberapa hari ini kami dengar ada pihak-pihak yang mengatakan seolah-olah KPK tidak pernah menghadiri rapat-rapat pembahasan RKUHP tersebut. Kami tegaskan KPK hadir dalam sejumlah rapat pembahasan RKUHP," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Bahkan, kata dia, Pimpinan KPK juga menghadiri sejumlah kegiatan tertentu dan menyampaikan secara tegas sikap dan pertimbangan KPK dalam menyikapi RKUHP tersebut.

Febri mengingatkan seluruh pihak lainnya agar mampu membawa agenda pemberantasan korupsi ke arah yang lebih baik.

Baca juga: KPK Nilai RKUHP Berpotensi Jadi Celah Baru Lemahkan KPK

Jika pasal korupsi dipaksakan masuk ke dalam RKUHP, akan berisiko besar bagi kinerja KPK, kewenangan KPK, dan agenda pemberantasan korupsi.

"Ini yang kami harapkan bisa didengar bisa ditindaklanjuti juga baik oleh Presiden dan DPR," kata Febri.

"Jadi KPK sudah mengirimkan surat kepada presiden, juga sudah mengirimkan surat kepada panja DPR dan Kemenkumham. Kami uraikan risiko dan pendapat KPK," lanjut dia.

Menurut Febri, sikap resmi yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif beberapa waktu silam didasarkan atas kajian yang matang.

Baca juga: RKUHP Dinilai Bisa Bunuh KPK Secara Perlahan

Febri menuturkan, KPK sudah mengingatkan berkali-kali kepada pihak terkait atas risiko masuknya pasal korupsi dalam RKUHP.

"Kajian sebenarnya sudah kami lakukan sejak 2014 dan 2015. Dalam draf pertama sudah kami wanti-wanti sejak awal ada risiko besar bagi pemberantasan korupsi, kalau seperti ini masih diteruskan," ucap dia.

Febri mengakui, KPK khawatir mengingat pengesahan RKUHP direncanakan akan dilakukan pada Agustus mendatang. KPK juga berharap langkah cepat dan konkret dari Presiden Joko Widodo mampu menentukan masa depan agenda pemberantasan korupsi ke depan.

"Kami percaya Presiden membaca (surat-surat yang dikirim KPK) dan juga sudah membahas hal tersebut. Namun, dalam kondisi saat ini diinformasikan Agustus akan disahkan, sementara waktu semakin pendek ya, sangat menentukan bagi pemberantasan korupsi nantinya," ujar dia.

Baca juga: Minta Pasal Korupsi Dikeluarkan dari RKUHP, KPK Lima Kali Surati Presiden

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, KPK secara kelembagaan menolak tindak pidana korupsi diatur dalam pasal-pasal pada Rancangan Undang-Undang KUHP.

"Tindak pidana khusus yang diluar KUHP kami berharap tetap berada di luar KHUP khususnya tentang tindak pidana korupsi," kata Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/5/2018).

KPK, kata Laode, meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.

Laode menjelaskan, tindak pidana korupsi sudah berada di luar KUHP sejak lama.

Menurut dia, jika korupsi diatur dalam KUHP ada sejumlah persoalan yang berisiko bagi KPK maupun aktivitas pemberantasan korupsi di masa depan. Salah satunya terkait melemahnya kewenangan KPK.

Kompas TV Atas penolakan ini, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat kepada presiden dan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com