Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purnatugas Artidjo dan Gelombang PK Napi Koruptor

Kompas.com - 05/06/2018, 06:42 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suryadharma Ali tampak bersemangat ketika melangkahkan kaki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/6/2018). Meski terlihat lebih kurus, Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu optimistis dirinya bakal mendapat keadilan yang sesungguhnya.

Suryadharma kembali menguji putusan hakim terhadapnya. Bersama pengacaranya, Suryadharma mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Harapannya ya dapat keadilan. Orang (sebelumnya) diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar," kata Suryadharma.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bersiap menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/4/2015). Sebelumnya KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun 2012-2013, TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bersiap menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/4/2015). Sebelumnya KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun 2012-2013,
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).TRIBUNNEWS / HERUDIN Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu enggan menjelaskan perihal bukti baru atau novum yang akan diajukan dalam permohonan PK.

Baca juga: Cerita Artidjo Bentak dan Usir Pengusaha yang Mau Coba Menyuapnya

 

Namun, Suryadharma memastikan ada kesalahan dalam proses peradilan terhadapnya.

"Saya enggak tahu ada kekhilafan atau apa. Tidak mungkin dong orang mengajukan tanpa alasan, lihat nanti ya, sabar," kata Suryadharma.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.

Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.

Baca juga: Artidjo Pensiun sebagai Hakim Agung, Koruptor Coba Peruntungan ke MA

Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara.

Kurang dari dua pekan sebelumnya, ada dua narapidana kasus korupsi yang mengajukan upaya hukum PK. Mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbanungrum dan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (18/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Mallarangeng.TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (18/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Mallarangeng.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas, setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara, harus mendekam di penjara selama 14 tahun.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Apabila uang pengganti dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun.

Anas juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.

Siti Fadilah

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Sementara itu, Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.

Menurut hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Purnatugas Artidjo

Menariknya, permohonan PK yang diajukan ketiga narapidana kasus korupsi itu tak sampai berselang sebulan pasca Artidjo Alkostar secara resmi pensiun dari jabatan Hakim Agung pada 22 Mei 2018 lalu.

Nama Artidjo Alkostar sangat dikenal sebagai hakim "galak" dalam menjatuhkan hukuman. Terutama bagi para koruptor.

Vonis berat menanti terpidana koruptor jika kasasinya atau PK ditangani Artidjo. Ketukan "palu" Artidjo begitu menakutkan bagi para napi koruptor yang mencoba mendapat keringanan hukuman.

Baca juga: Artidjo: Saya Paling Jengkel Koruptor Ditangkap Masih Cengengesan...

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.

Meski demikian, Anas dan Siti Fadilah sama-sama membantah pengajuan PK mereka karena hakim Artidjo telah memasuki masa pensiun.

"Oh tidak. Tidak ada hubungannya, karena perkara saya itu kasasinya dipegang oleh Pak Artidjo," ujar Anas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu.

Menurut Anas, sesuai ketentuan, hakim yang telah memegang perkara kasasi, tidak akan diberikan tugas untuk menangani pemohon yang sama pada tingkat PK. Dengan demikian, menurut Anas, kapan pun PK diajukan, Artidjo tidak akan lagi menangani perkara yang ia hadapi.

Baca juga: Artidjo Alkostar, 18 Tahun, 19.000 Perkara, dan Urus Kambing...

Pengacara Siti Fadilah, Achmad Kholidin mengatakan, pengajuan PK tersebut murni karena ada bukti baru atau novum yang ditemukan pada Januari 2018 lalu. Kholidin memastikan PK tidak berkaitan dengan pensiunnya Artidjo.

"Karena novum yang kami ajukan baru di dapat pada akhir Januari 2018. Setelah itu, kami kaji dan teliti, sehingga kami baru ajukan sekarang, memang bersamaan dengan pensiunnya hakim Artidjo," kata Kholidin kepada Kompas.com, Senin.

Koruptor tak tahu malu


Saat ditemui beberapa waktu lalu, Artidjo Alkostar mengungkapan, salah satu hal yang paling membuat dia jengkel adalah saat melihat reaksi para koruptor setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena koruptor Indonesia itu kalau ditangkap itu saya paling jengkel, itu masih cengengesan di TV. Itu, kan, menghina rakyat Indonesia," ujar Artidjo.

Artidjo menilai, para koruptor sudah tidak punya budaya malu. Oleh karena itu, ia yakin kalau masih diberikan jalan untuk maju dalam pemilu, para mantan terpidana kasus korupsi akan tertawa senang.

Artidjo juga menilai, salah satu upaya untuk membuat koruptor jera yakni dengan dimiskinkan dan diperberat hukumannya.

Bagi Artidjo, pencabutan hak politik pejabat negara yang melalukan korupsi sudah tepat. Hal itu merupakan konsekuensi yuridis karena mereka telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat publik

Menanggapi munculnya pengajuan PK pasca dirinya pensiun, Artidjo berpesan kepada para Hakim Agung untuk tetap menjaga marwah bangsa Indonesia sebagai negara hukum.

Artidjo meyakini bahwa penggantinya akan lebih baik dari dirinya dalam urusan mengadili para koruptor.

"Berikan kesempatan kepada para hakim agung untuk mengadili. Saya harapkan itu lebih baik," ujar pria 70 tahun kelahiran Situbondo, Jawa Timur itu.

Kompas TV Mantan hakim Agung Artidjo Alkostar mengomentari polemik pencalonan mantan koruptor dalam pemilu legislatif.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com