JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar menyampaikan pesan kepada para hakim agung di Mahkamah Agung untuk tetap menjaga marwah bangsa Indonesia sebagai negara hukum.
Hal itu ia sampaikan saat menanggapi adanya pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA oleh para narapidana korupsi setelah Artidjo resmi pensiun pada 22 Mei 2018 lalu.
"Saya percaya bahwa pengganti saya itu lebih baik dari saya. Mari kita jaga negara yang besar ini, marwah negara kita sebagai negara hukum mari kita jaga lah," ujar Artidjo di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (29/5/2018).
"Berikan kesempatan kepada para hakim agung untuk mengadili. Saya harapkan itu lebih baik," sambung pria 70 tahun kelahiran Situbondo, Jawa Timur itu.
Baca juga: Artidjo Alkostar, 18 Tahun, 19 Ribu Perkara dan Urus Kambing...
Sejak tahun 2000, setelah 28 tahun menjadi advokat, Artidjo mengabdikan dirinya sebagai hakim agung di MA. Sejak saat itulah sosoknya dikenal luas.
Berbagai keputusannya kerap membuat para koruptor gemetar. Artidjo dan hakim lainnya dalam majelis kerap menambah hukuman.
Oleh karena itu, banyak koruptor yang justru mencabut perkara di MA saat tahu Artidjo yang memegang perkaranya.
Baca juga: Ajukan Upaya Hukum PK, Anas Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun
Meski begitu, ia yakin, para hakim agung yang ada di MA mampu mengemban tugas dengan baik.
Termasuk mengambil keputusan terhadap PK terpidana korupsi dengan cermat dalam upaya menjaga marwah republik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.