Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Dinilai Bisa "Bunuh" KPK Secara Perlahan

Kompas.com - 03/06/2018, 22:09 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung Aliansi Nasional Reformasi menilai, sejumlah tindak pidana khusus akan tumpul karena ikut diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satunya tindak pidana korupsi.

Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester mengatakan, bila RKUHP disahkan, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi korbannya.

"Secara perlahan iya (membunuh KPK secara perlahan) terutama karena ketidakjelasan perumusan pasal dalam RKUHP sendiri," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/6/2018).

Baca juga: Tiga Pandangan Akademisi Ini Jadi Alasan KPK Tolak Pasal Korupsi dalam RKUHP


ICW menilai meski banyak pihak yang mengatakan bahwa RKUHP tidak menggembosi kewenangan KPK, namun hal itu tidak ada yang menjamin. Sebab, semua kembali kepada keputusan pengadilan.

Pengaturan tindak pidana korupsi di RKUHP justru dinilai akan membuat ambiguitas. Pasalnya, ada undang-undang lain yang mengatur tinfak pidana korupsi selain di UU Tipikor.

"Misal pasal 2 UU Tipikor soal kerugian keuangan negara. Di Pasal 687 RKUHP atur hal yang sama cuma bedanya dipenjatuhan sanksi. Sanksi penjaranya sama cuma sanksi dendanya berbeda," kata Lola.

"Nah pertanyaannya kalau ada dua norma atas satu norma yang sama, mana yang akan dipakai. Nah ketika tidak ada ketidakjelasan diskresi penegak hukum akan berperan besar disitu," sambung dia.

Baca juga: Kata Wapres, KPK Sebaiknya Surati DPR, Bukan ke Presiden soal RKUHP

Menurut dia, dengan kondisi itu, maka akan muncul kemungkinan perilaku transaksional yang cenderung koruptif. Koruptor bisa saja kongkalikong agar denda yang dijatuhkan tidak seberat di UU Tipikor.

Selain itu, Aliansi Nasional Reformasi khawatir pengadilan Tipikor mati suri jika delik korupsi masuk dalam RKUHP.

Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor menyebutkan bahwa Pengadilan Tipikor hanya memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Dengan demikian, jika tindak pidana korupsi diatur dalam KUHP maka kasusnya tidak dapat diadili oleh Pengadilan Tipikor dan hanya dapat diadili di Pengadilan Umum.

"Kami enggak mau tindak pidana yang khusus itu disamakan penangananya dengan pencurian, penggelapan dan semacamnya. Jadi itulah kenapa kami bulat suaranya kalau menolak RKUHP," ucap Lola.

Kompas TV Atas penolakan ini, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat kepada presiden dan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com