JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pembahasan Rancangan KUHP ada di DPR, bukan di pemerintah.
Dengan demikian, jika ada pihak yang ingin memberi saran terkait pembahasan tersebut, sebaiknya menyurati DPR.
"Itu kan dibahas di DPR, kewenangannya DPR bukan Presiden," ucap Kalla di Jakarta, Sabtu (2/6/2018) malam.
Baca juga: KPK Dinilai Makar Birokrasi karena Minta Presiden Tolak Masukan Pasal Korupsi di RKUHP
Hal itu disampaikan Wapres menanggapi langkah KPK mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar pasal-pasal tindak pidana korupsi dikeluarkan dari RKUHP.
Meski demikian, Kalla enggan menganggap bahwa surat yang dikirimkan KPK kepada Presiden tersebut salah alamat.
"Bukan salah (alamat) suratnya, tapi wajibnya (menyurati) DPR," kata Kalla.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan bahwa surat KPK yang dikirim ke Presiden dan pihak lain bertujuan agar muncul pemahaman bahwa adanya risiko pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi apabila RKUHP disahkan dalam format seperti yang saat ini dibahas di DPR RI.
Baca juga: Disebut Membangkangi Birokrasi, Ini Respons KPK...
Menurut Febri, upaya pelemahan pemberantasan korupsi dan KPK secara kelembagaan sudah sering terjadi.
"Dulu, revisi UU KPK digagas, bahkan dengan pembatasan umur dan kewenangan dari KPK. Memang banyak yang terganggu dengan kerja-kerja KPK," ujar Febri.
Di sisi lain, KPK percaya bahwa Presiden Jokowi memiliki itikad baik mendukung pencegahan korupsi. Oleh sebab itu wajar jika Presiden mengetahui pandangan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.