JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan bahwa ideologi Pancasila semakin tergerus di benak masyarakat Indonesia saat ini.
Oleh sebab itu, pantas jika pemerintah memberikan perhatian lebih bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang ditunjuk untuk menangani persoalan itu melalui pemberian gaji dan tunjangan yang besar kepada pejabat strukturalnya.
"Hari ini bangsa kita mengalami erosi ideologi yang luar biasa. Di beberapa tempat, anak-anak sekolah tidak boleh hormat lagi ke bendera. Kenapa? Karena disebut tagut. Itulah sebabnya Presiden memberikan perhatian yang luar biasa terhadap BPIP. Lalu di mana blundernya?" ujar Ngabalin saat dijumpai di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Ngabalin sekaligus mempertanyakan pernyataan Ketua Dewan Pembina Persaudaraan Alumni 212 Amien Rais yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi blunder lantaran memberikan gaji besar kepada pejabat struktural BPIP.
Baca juga: Wapres Kalla Anggap Gaji BPIP Sudah Sesuai dan Tidak Berlebihan
Ia mempertanyakan ukuran blunder yang dimaksud Amien Rais.
"Ukurannya apa sih? Hati-hati loh, jaga mulutmu, sekali lagi hati-hati," ujar Ngabalin.
"Kalau dibilang blunder, memang Presiden yang ngurus gaji? Kan ukuran gaji itu Kemenkeu dan Kemenpan RB. Mengukur suatu badan dengan kualifikasi berapa gajinya dan semua tunjangan, itu kan di PAN-RB dan Kemenkeu. Kenapa Presiden yang ditunjuk melakukan blunder? Jangan keliru," kata politisi Partai Golkar ini.
Lagipula, Ngabalin yakin bahwa gaji dan tunjangan yang besar itu bukanlah kemauan pejabat struktural BPIP sendiri. Ia mengalaminya sendiri saat mendampingi Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD bertugas ke luar negeri.
"Kami ke luar negeri itu pakai biaya sendiri. Coba bayangkan, betapa tidak pedulinya BPIP ini soal gaji," ujar Ngabalin.
Baca juga: Jokowi: Gaji BPIP Bukan Hitung-hitungan dari Kita
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.
Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs Setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000. Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.