JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menganggap besaran gaji Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) saat ini sudah sesuai dan tidak berlebihan.
"Kami semua ingin memberikan kerangka pedoman bahwa gaji yang sesuai untuk negarawan seperti itu. Tidak boleh berlebihan," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Meski demikian, kata Kalla, sekilas jika dibandingkan dengan gaji yang diterima oleh menteri, besaran gaji dewan pengarah BPIP terlihat lebih besar.
Alasannya, karena gaji pokok dan tunjangan Dewan Pengarah BPIP langsung digabung menjadi satu.
"Jumlah itu semua ada di situ. Biaya transportasi, biaya rumah, biaya komunikasi, biaya macam-macam, semua dijadikan jadi satu. Kalau menteri terpisah-pisah," ujar Kalla.
Baca juga: Wapres Kalla Tak Ingin Besaran Gaji BPIP Terus Dipersoalkan
Namun, menurut Kalla, jika gaji dan tunjangan menteri ditotal, maka sebaliknya besarannya melebihi daripada gaji dewan pengarah BPIP.
"Gaji menteri itu kan Rp 19 juta tetapi semua dijamin. Mobil dijamin, kendaraan dijamin, perumahaan dijamin, ada biaya operasional. Kalau ditotal cukup tinggi juga sebenarnya," kata dia.
Adapun gaji untuk dewan pengarah BPIP ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Baca juga: Yudi Latif: Pegawai BPIP Kesulitan Cicil Rumah dan Bayar Sekolah Anak
Sementara itu, jajaran anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000, dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.