Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Omzet Salon dan Klinik Rita Widyasari Rp 120 Juta Per Bulan

Kompas.com - 30/05/2018, 12:04 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari menghadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/5/2018). Salah satunya adalah Yoli.

Yoli merupakan penanggung jawab atau manajer di salon dan klinik kecantikan milik Rita Widyasari di Kabupaten Kukar.

Dalam persidangan, Yoli mengatakan, salon dan klinik tersebut mendapatkan omzet per bulan sekitar Rp 120 juta.

"Rata-rata per bulan sekitar Rp 120 juta," kata Yoli.

Baca juga: Daftar Gratifikasi Rita Widyasari, Mulai Dari Proyek Rumah Sakit hingga Mall

Namun, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa aneh saat Yoli ditanya soal pembukuan dan kewajiban pembayaran pajak.

Yoli mengaku, usaha tersebut hanya membayar pajak sebesar 1 persen dari nilai pendapatan.

"Kemarin ada peraturan baru, pajak 1 persen dari bruto atau pendapatan kotor," kata Yoli.

Menurut Yoli, ada 12 karyawan dan satu orang dokter kecantikan yang bekerja di salon dan klinik tersebut.

Baca juga: Sepupu Rita Widyasari Tidak Tahu Sumber Uang Rp 6 Miliar untuk Beli Rumah

Jaksa juga sempat mengonfirmasi ulang jumlah pendapatan per bulan di klinik dan salon milik Rita.

Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Rita menyebut pendapatan per bulan hanya Rp 30 juta sampai Rp 60 juta.

Dalam kasus ini, Rita Widyasari didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Baca juga: Menurut Saksi, Ada Pemberian Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Ayah Rita Widyasari dari KPK

Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.

Selain itu, Rita didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar. Menurut jaksa, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com