Yoli merupakan penanggung jawab atau manajer di salon dan klinik kecantikan milik Rita Widyasari di Kabupaten Kukar.
Dalam persidangan, Yoli mengatakan, salon dan klinik tersebut mendapatkan omzet per bulan sekitar Rp 120 juta.
"Rata-rata per bulan sekitar Rp 120 juta," kata Yoli.
Namun, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa aneh saat Yoli ditanya soal pembukuan dan kewajiban pembayaran pajak.
Yoli mengaku, usaha tersebut hanya membayar pajak sebesar 1 persen dari nilai pendapatan.
"Kemarin ada peraturan baru, pajak 1 persen dari bruto atau pendapatan kotor," kata Yoli.
Menurut Yoli, ada 12 karyawan dan satu orang dokter kecantikan yang bekerja di salon dan klinik tersebut.
Jaksa juga sempat mengonfirmasi ulang jumlah pendapatan per bulan di klinik dan salon milik Rita.
Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Rita menyebut pendapatan per bulan hanya Rp 30 juta sampai Rp 60 juta.
Dalam kasus ini, Rita Widyasari didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.
Selain itu, Rita didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar. Menurut jaksa, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/12045841/saksi-omzet-salon-dan-klinik-rita-widyasari-rp-120-juta-per-bulan