Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Tahun Reformasi, Perludem Sebut Reformasi Parpol Tak Berjalan

Kompas.com - 30/05/2018, 06:27 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, reformasi partai politik sampai dengan 20 tahun reformasi Indonesia saat ini tidak berjalan.

"Sejak Reformasi 1998, undang-undang parpol sudah direvisi empat kali. Sayangnya, makin lama direvisi, parpol di Indonesia malah menjadi lebih buruk," kata Fadli di D' Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Baca juga: ICW: Bagaimana Menjamin Parpol Hadirkan Caleg Berintegritas?

Apalagi, kata Fadli, dari awal direvisi pada tahun 2002 hingga 2011 lalu, syarat pembentukan parpol semakin berat.

"UU Nomor 2 Tahun 1999 yang dibuat untuk Pemilu 1999 merupakan undang-undang parpol yang paling demokratis," kata dia.

Dalam UU tersebut kata Fadli, cukup dengan 50 orang partai politik bisa dibentuk dan bahkan bisa ikut pemilu.

"Syarat pembentukan parpol itu pun membuat Indonesia punya ragam parpol yang mewakili masyarakat, bahkan tak sedikit yang kuat mewakili ideologi," terang dia.

Baca juga: Empat Parpol Ini Diprediksi Masih Mendominasi Popularitas di Pemilu 2019

Saat ini, kata Fadli, sistem multipartai dengan koalisi parpol yang cair tanpa ideologi atau representasi kelompok membuat sistem presidensial tak efektif.

Akibatnya, pemerintahan terbelah dan selalu diselesaikan dengan pembagian jabatan politik serta proyek pembangunan kepada parpol parlemen.

Padahal, kata Fadli, parpol merupakan personalisasi sosok tunggal kepemimpinan sekaligus kepemilikan.

"Oleh sebab itu, salah satu langkah untuk mewujudkan perbaikan di hulu hingga hilir persoalan di Indonesia mesti dimulai dengan memperbaiki institusi parpol kita," kata dia.

Baca juga: Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Politisi Golkar Minta KPU Tak Langgar UU Pemilu

Ada dua aspek utama yang mesti segera dibenahi. Pertama, parpol mesti memiliki sumber dana yang jelas, transparan, dan akuntabel.

Kedua, parpol mesti membangun sistem demokrasi internal yang adil dalam proses pencalonan di setiap event pemilu.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum tetap pada keputusannya untuk melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai Caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com