Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Persaingan Parpol Semakin Sengit

Kompas.com - 12/05/2018, 12:50 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen akan membuat persaingan antar partai politik (parpol) akan semakin sengit.

Sebab, selain ambang batas yang lebih besar, jumlah parpol peserta pemilu juga semakin banyak.

Titi menjelaskan, pemilu 2009 dengan ambang batas 2,5 persen menghasilkan 9 parpol yang lolos dari 38 parpol.

Baca juga: Survei LSI: 5 Partai di DPR Terancam Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Saat itu, suara terdistribusi sehingga sulit mencapai ambang batas 2,5 persen.

Kemudian pada pemilu 2014 ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen dengan jumlah parpol 12 dan 10 parpol lolos di parlemen.

Pada pemilu 2019, ambang batas parlemen naik jadi 4 persen.

Baca juga: Grace: Intimidasi Sudah di Luar Ambang Batas, Harus Ditangani Serius

Namun, pada saat yang sama jumlah parpol meningkat menjadi 16.

Artinya, tutur Titi, suara yang pada pemilu 2014 diperebutkan 12 parpol akan terdistribusi ke 16 parpol.

"Di situlah membuat kompetisi semakin kompetitif dan sengit untuk merebut suara bagi partai-partai untuk dapat 4 persen," kata Titi di sela-sela sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (12/5/2018).

Baca juga: Pemohon Tunggu Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Titi menyebut, persaingan mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak akan mudah.

Ini berlaku untuk partai lama yang sudah masuk ke dalam parlemen maupun partai baru.

"Tidak mudah, bahkan bagi partai di parlemen sekali pun untuk menjamin mereka lolos di batas parlemen 4 persen," ujarnya. 

Baca juga: Yusril Resmi Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

Ia mengatakan, ambang batas parlemen yang naik menjadi 4 persen dipandang efektif mengurangi jumlah parpol di parlemen.

Namun, pada saat yang sama juga berpotensi membuang suara pemilih.

"Masyarakat sudah capek-capek (datang) ke TPS (tempat pemungutan suara) memberikan suara, tetapi karena parpolnya tidak lolos atau suara terbuang, tidak bisa dihitung," ucap Titi. 

Baca juga: Mantan Komisioner KPU Gugat Ambang Batas Pemilu ke MK

Ketentuan mengenai ambang batas parlemen sebesar 4 persen tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pemilu legislatif akan digelar pada 17 April 2019 mendatang dan diikuti 16 parpol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com