Setelah diperiksa, tas tersebut tidak berisi bom, atau bahan peledak yang membahayakan. Meski demikian, ET tetap diamankan untuk menjalani proses penyelidikan atas tindakannya itu.
Kali ini, terjadi pada pesawat dengan nomor penerbangan ID 6140 rute Cengkareng-Ternate.
Salah satu penumpang berinsial RA meneriakkan "bom" kepada pramugari. Seluruh penumpang, barang bawaan dan kargo pun diturunkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
Namun, tidak ditemukan barang mencurigakan apapun dan penerbangan tetap berjalan sesuai waktu yang ditetapkan. Sesuai prosedur penerbangan, RA harus diturunkan beserta barang bawaannya dan diserahkan kepada Avsec untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
23 Mei 2018
Dua orang anggota DPRD Banyuwangi bernama Basuki Rachmad dari Fraksi Hanura dan Nauval Badri dari Fraksi Gerindra dibawa ke Polsek Rogojampi setelah mengaku membawa bom di dalam tasnya.
Pernyataan itu dilontarkan saat keduanya akan terbang menggunakan pesawat Garuda GA 265 rute Banyuwangi-Jakarta.
Baca juga: Bercanda Bawa Bom Dalam Pesawat, FN Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Saat masuk ruang pemeriksaan, Basuki mengatakan tas milik rekannya yang tengah diperiksa petugas berisikan bom.
Tiga kali petugas bertanya, Basuki tetap menjawab tas milik Naufal berisi bom. Naufal pun mengiyakan bahwa di dalam tasnya terdapat bahan peledak.
Naufal berkilah korek api dan minyak wangi juga termasuk sebagai bahan peledak untuk membenarkan perkataannya.
28 Mei 2018
Penumpang Lion Air JT 687 tujuan Pontianak- Jakarta, FN, mengatakan bahwa tasnya berisi bom. Hal ini disampaikannya kepada pramugari saat masih di Bandara Supadio.
Diketahui, FN marah kepada pramugari yang menggeser tasnya di kabin pesawat.
Baca juga: Ini Kronologi Isu Bom dalam Pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak
Akibat tindakannya, dia dibawa ke Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
FN diancam hukuman 8 tahun penjara karena melanggar Pasal 437 ayat 1 UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.