JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penumpang pesawat Lion Air, FN, terancam hukuman 8 tahun penjara, setelah bercanda bahwa ia membawa bom di dalam tasnya.
Pernyataan itu disampaikan FN kepada pramugari saat berada di Bandara Supadio, Pontianak, Senin (28/5/2018).
Kasus FN bukan yang pertama. Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi. Pada Mei 2018 ini saja, tercatat ada 6 kasus serupa.
Berikut ini beberapa kasus penumpang pesawat yang menjadikan bom sebagai bahan candaan atau memberikan informasi palsu soal bom:
12 Mei 2018
Pada 12 Mei 2018, penerbangan Lion Air JT 618 dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, ke Bandara Depati Amir, Pangkalpinang sempat tertunda lantaran seorang penumpang berinsial ZN melontarkan kata "bom" kepada awak kabin saat masuk ke pesawat.
Baca juga: Penumpang Lion Air: Dengar Ada Bom, Saya Panik dan Terjun dari Sayap Pesawat
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan bom atau barang mencurigakan lainnya.
Sesuai prosedur yang ada, Lion Air menurunkan ZN bersama 4 rombongannya dan 10 bagasi, kemudian menyerahkan pada Avsec.
Tertunda hampir satu jam, akhirnya pesawat mendarat di Pangkalpinang pada pukul 17.40 WIB.
16 Mei 2018
Setelah dilakukan pengecekan ulang terhadap seluruh barang, DB bersama barang barang bawaannya diserahkan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Pesawat pun terbang dan tiba dengan selamat di tujuan pada pukul 17.22 WIB.
Hal itu dikatakannya saat ditanya oleh petugas karna bawaannya memiliki bentuk yang mencurigakan.
Setelah diperiksa, tas tersebut tidak berisi bom, atau bahan peledak yang membahayakan. Meski demikian, ET tetap diamankan untuk menjalani proses penyelidikan atas tindakannya itu.
Kali ini, terjadi pada pesawat dengan nomor penerbangan ID 6140 rute Cengkareng-Ternate.
Salah satu penumpang berinsial RA meneriakkan "bom" kepada pramugari. Seluruh penumpang, barang bawaan dan kargo pun diturunkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
Namun, tidak ditemukan barang mencurigakan apapun dan penerbangan tetap berjalan sesuai waktu yang ditetapkan. Sesuai prosedur penerbangan, RA harus diturunkan beserta barang bawaannya dan diserahkan kepada Avsec untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
23 Mei 2018
Dua orang anggota DPRD Banyuwangi bernama Basuki Rachmad dari Fraksi Hanura dan Nauval Badri dari Fraksi Gerindra dibawa ke Polsek Rogojampi setelah mengaku membawa bom di dalam tasnya.
Pernyataan itu dilontarkan saat keduanya akan terbang menggunakan pesawat Garuda GA 265 rute Banyuwangi-Jakarta.
Baca juga: Bercanda Bawa Bom Dalam Pesawat, FN Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Saat masuk ruang pemeriksaan, Basuki mengatakan tas milik rekannya yang tengah diperiksa petugas berisikan bom.
Tiga kali petugas bertanya, Basuki tetap menjawab tas milik Naufal berisi bom. Naufal pun mengiyakan bahwa di dalam tasnya terdapat bahan peledak.
Naufal berkilah korek api dan minyak wangi juga termasuk sebagai bahan peledak untuk membenarkan perkataannya.
28 Mei 2018
Penumpang Lion Air JT 687 tujuan Pontianak- Jakarta, FN, mengatakan bahwa tasnya berisi bom. Hal ini disampaikannya kepada pramugari saat masih di Bandara Supadio.
Diketahui, FN marah kepada pramugari yang menggeser tasnya di kabin pesawat.
Baca juga: Ini Kronologi Isu Bom dalam Pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak
Akibat tindakannya, dia dibawa ke Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
FN diancam hukuman 8 tahun penjara karena melanggar Pasal 437 ayat 1 UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Akibat kejadian ini, beberapa penumpang terluka karena panik dan melompat dari pintu darurat pesawat untuk menyelamatkan diri.
Sanksi hukum
Sesuai Pasal 437 UU Nomor 1 tentang Penerbangan, ada sanksi hukum bagi mereka yang memberikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan.
Berikut bunyi tiga ayat Pasal 437:
(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.