JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penumpang pesawat Lion Air, FN, terancam hukuman 8 tahun penjara, setelah bercanda bahwa ia membawa bom di dalam tasnya.
Pernyataan itu disampaikan FN kepada pramugari saat berada di Bandara Supadio, Pontianak, Senin (28/5/2018).
Kasus FN bukan yang pertama. Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi. Pada Mei 2018 ini saja, tercatat ada 6 kasus serupa.
Berikut ini beberapa kasus penumpang pesawat yang menjadikan bom sebagai bahan candaan atau memberikan informasi palsu soal bom:
12 Mei 2018
Pada 12 Mei 2018, penerbangan Lion Air JT 618 dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, ke Bandara Depati Amir, Pangkalpinang sempat tertunda lantaran seorang penumpang berinsial ZN melontarkan kata "bom" kepada awak kabin saat masuk ke pesawat.
Baca juga: Penumpang Lion Air: Dengar Ada Bom, Saya Panik dan Terjun dari Sayap Pesawat
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan bom atau barang mencurigakan lainnya.
Sesuai prosedur yang ada, Lion Air menurunkan ZN bersama 4 rombongannya dan 10 bagasi, kemudian menyerahkan pada Avsec.
Tertunda hampir satu jam, akhirnya pesawat mendarat di Pangkalpinang pada pukul 17.40 WIB.
16 Mei 2018
Setelah dilakukan pengecekan ulang terhadap seluruh barang, DB bersama barang barang bawaannya diserahkan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Pesawat pun terbang dan tiba dengan selamat di tujuan pada pukul 17.22 WIB.
Hal itu dikatakannya saat ditanya oleh petugas karna bawaannya memiliki bentuk yang mencurigakan.