Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Antiterorisme Sah, Muncul Kekwatiran Polri Langgar HAM

Kompas.com - 26/05/2018, 15:02 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai sebelum revisi UU Antiterorisme disahkan, kinerja polri seringkali dipersoalkan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Kini dengan adanya revisi, Polri memiliki kewenangan yang besar dalam menindak orang yang dicurigai sebagai pelaku teror.

“Dengan kewenangan preventive justice yang dimiliki Polri setelah RUU Antiterorisme disahkan, maka kekwatiran (melanggar HAM) akan semakin kuat,” ucap Hendardi.

Hendardi menuturkan, tantangan internal Polri adalah memastikan seluruh tindakan Polri dalam memberantas terorisme adalah akuntabel dan profesional.

Baca juga: Masyarakat Diminta Kawal Penyusunan Perpres Keterlibatan TNI Atasi Terorisme

Polri harus menaati standar-standar operasional dan disesuaikan dengan UU Terorisme.

“Setiap operasi yang dilakukan Polri dapat juga dipertanggungjawabkan secaa terbuka kepada rakyat dalam bentuk buku putih operasi, misalnya,” tutur dia.

“Atau dengan cara lain, yang pada intinya rakyat harus diberitahu tentang suatu operasi,” sambung dia.

Hal tersebut dilakukan , ucap Hendardi, untuk memonitoring kinerja aparat Kepolisian.

Baca juga: Pasal-Pasal Penting yang Perlu Anda Tahu dalam UU Antiterorisme

Di sisi lain, Hendardi mengatakan, dalam UU Antiterorisme yang baru disahkan, DPR memiliki kewenangan melakukan pengawasan seluruh kinerja pemberantasan terorisme.

Hal itu diatur dalam Pasal 43 J Undang-undang Antiterorisme. Dalam pasal tersebut dinyatakan DPR membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.

Ketentuan mengenai pembentukan tim pengawas nantinya diatur dalam peraturan internal DPR.

Sementara, kata Hendardi, untuk mengisi pengawasan eksternal, Polri bisa memanfaatkan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.

Sebelumnya DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.

Undang-undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Kompas TV Berdasarkan absensi, peserta rapat paripurna tidak sampai 150 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com