JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan mantan terpidana korupsi berhak mendaftar sebagai caleg karena sudah terbebas dari kesalahan lantaran telah menjalani hukuman.
Hal itu disampaikan Yandri menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai caleg melalui Peraturan KPU (PKPU).
"Ya namanya sudah mantan ya. Kalau mantan menurut saya dia sudah memenuhi unsur untuk menjalankan hukuman, artinya dia sudah menerima hukuman dari negara karena kesalahannya. Kalau sudah mantan kan bukan lagi orang bersalah," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Baca juga: PPP Ingatkan KPU Bisa Digugat jika Larang Mantan Napi Koruptor Daftar Caleg
Ia mengatakan yang tak berhak mendaftar sebagai caleg ialah orang yang hak politiknya dicabut oleh pengadilan.
Menurut Yandri, sepanjang hak politik seseorang tak dicabut oleh pengadilan maka ia berhak mendaftar sebagai caleg.
Ia pun mengingatkan KPU agar tak membuat PKPU yang melanggar peraturan perundang-undangan di atasnya, yakni pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Baca juga: KPU Tetap Larang Mantan Napi Kasus Korupsi Jadi Caleg pada Pemilu 2019
Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.
"Jadi kalau menurut saya sih KPU mesti memikirkan itu dan KPU sebagai penyelenggara undang-undang tidak boleh melampaui norma. Jadi kalau di undang-undang itu syarat-syarat caleg tidak diatur bahwa mantan napi dilarang ya jangan begitu," ujar Yandri.
"Sejatinya KPU menyelenggarakan perintah undang-undang. Dia tidak boleh membuat norma baru apalagi ada pengaruhnya," lanjut dia.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz sebelumnya menegaskan, KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019.
Hal itu menyikapi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018) kemarin.
"KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).