JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa digugat jika tetap melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).
"Kalau itu di-challenge, kalah dan kemudian ada caleg yang merasa dirugikan dengan keputusan itu, bisa digugat perbuatan melawan hukum," kata Arsul kepada Kompas.com, Kamis (24/5/2018).
Arsul mengatakan, sedianya PPP menyetujui usulan KPU tersebut. Namun, Arsul menilai PKPU tetap harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 240 Ayat 1 huruf g.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Baca juga: KPU Diminta Konsisten soal Larangan Napi Korupsi Jadi Caleg
Dengan demikian mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.
"Saya kira PPP setuju, tapi itu harus dituangkannya dalam bentuk undang-undang. Tidak bisa (PKPU). Jadi kita tertib hukumnya itu harus dijaga," kata Arsul.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz sebelumnya menegaskan, KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019.
Hal itu menyikapi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018) kemarin.
"KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).