JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperpanjang masa kerja tim pemantau kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan selama tiga bulan ke depan.
Ketua Tim Pemantau Sandrayati Moniaga menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah kegiatan selama tiga bulan awal
"Tim telah bekerja melakukan pengambilan keterangan pada korban (Novel), penasehat hukum korban, para saksi utama, saksi yang mendukung, melakukan cek lokasi kejadian, bertemu dengan Pimpinan KPK dan tim KPK, dan tim penyidik kepolisian dari Polda Metro Jaya," kata Sandrayati dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Baca juga: Novel Baswedan Kembali ke Singapura, Jalani Perawatan Lanjutan
Tim pemantau juga telah menerima sejumlah informasi dan data terkait serta mengolah dan merangkai peristiwa yang ada dari berbagai sumber. Selain itu, tim pemantau juga melakukan pendalaman bersama dengan tim ahli.
"Kami sedang menyusun laporan akhir khususnya penyusunan fakta dan kerangka teori hukum dan HAM," kata dia.
Sandrayati menuturkan, perpanjangan masa kerja untuk melakukan kroscek terhadap beberapa pihak atas informasi-informasi awal yang telah ditemukan.
Baca juga: Pengacara: Polisi Tak Pernah Sampaikan Perkembangan Penyidikan Kasus Novel Baswedan
Tim pemantau juga ingin memastikan bahwa informasi-informasi yang ada akurat untuk melengkapi fakta dan perspektif yang ada.
"Adanya proses yang harus dilalui berupa tindak lanjut dengan pelengkapan data atas klarifikasi yang telah diberikan yang masih membutuhkan waktu," katanya.
Selain itu, tim pemantau masih membutuhkan bantuan para ahli di bidang-bidang spesifik untuk melihat mekanisme kerja, fakta dan rangkaian temuan.
Baca juga: Novel Baswedan Berharap Komnas HAM Segera Umumkan Hasil Investigasinya
Sandrayati menilai tantangan yang paling sulit adalah masalah waktu. Sebab, kasus ini belum tuntas selama satu tahun. Hal itu membuat bukti-bukti maupun hal-hal krusial lainnya menjadi sulit didapatkan.
"Semakin lama suatu kejahatan semakin sulit dibuktikan karena bukti semakin sulit didapatkan. Tapi semua pihak terbuka menyampaikan info kepada kami termasuk KPK dan Polri," kata dia.
Tim pemantau juga masih harus menemui sejumlah saksi di sekitar tempat tinggal Novel yang masih sulit ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Kepada Ombudsman, Novel Bantah Tuduhan Tak Kooperatif kepada Polisi
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, pihaknya belum bisa membeberkan temuan yang ada.
Saat ini, tim pemantau masih harus melakukan klarifikasi dan fokus mencari jalan keluar atas hambatan penuntasan kasus ini.
"Poses klarifikasi dan konfirmasi ulang memakan waktu untuk beberapa instansi oleh karenanya perpanjangan waktu memberikan kesempatan kepada semua pihak," kata dia.
Baca juga: Kasus Novel Baswedan Kemarin Ditangani Polda, Kenapa Dipanggil Polres?
Di sisi lain, anggota tim pemantau Alissa Wahid menjelaskan, tim terus melakukan pemetaan atas hambatan penuntasan kasus Novel. Ia menegaskan tim pemantau tak akan bergerak gegabah dan menghormati klarifikasi dari berbagai pihak.
Tim juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas asumsi-asumsi adanya pihak tertentu yang berupaya mengulur penuntasan kasus ini.
"Ini supaya polisi mengungkap kasusnya dengan baik menjadi sesuatu prinsip kerja yang penting bagi kami. Yang kita cari hambatannya bukan siapa pelakunya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.