JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara yang mendampingi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Muhammad Isnur, menduga ada maladministrasi yang dilakukan kepolisian dalam penanganan kasus penyiraman air keras yang melibatkan kliennya.
Dugaan itu disampaikan langsung kepada anggota Ombudsman.
"Karena Ombudsman fokusnya di administrasi, kami berikan data-data terkait adanya dugaan di mana prosedurnya tidak baik," ujar Isnur saat mendampingi Novel di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut Isnur, salah satu pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan polisi terkait informasi kepada pelapor. Misalnya, menurut Isnur, Novel tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Baca juga: Kepada Ombudsman, Novel Bantah Tuduhan Tak Kooperatif kepada Polisi
Padahal, SP2HP merupakan hak bagi pelapor. Surat tersebut seharusnya diberikan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan. SP2HP wajib diberikan kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
"Mudah-mudahan hak Beliau (Novel) sebagai korban bisa segera terungkap dan Ombudsman bisa percepat polisi mengungkap kasus ini," kata Isnur.
Sebelumnya, Novel Baswedan menjalani proses wawancara dengan anggota Ombudsman Adrianus Meliala di Gedung KPK Jakarta, Selasa siang.
Menurut Adrianus, Novel diminta mengklarifikasi beberapa hal yang sudah disampaikan para penyelidik kepolisian tentang kasus penyiraman air keras. Selanjutnya, informasi yang diberikan Novel akan diklarifikasi kembali kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Temui Novel, Ombudsman Selidiki Dugaan Lambatnya Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras
Adrianus mengatakan, jika nantinya ditemukan dugaan maladministrasi, maka Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi bagi Polri. Investigasi ini dilakukan tanpa adanya aduan, atau inisiatif dari Ombudsman.
Wajah Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai menjalankan shalat subuh di masjid dekat kediamannya, pada 11 April 2017 lalu.
Hingga lebih dari setahun, kasus tersebut belum juga tuntas. Sampai saat ini, belum ada satupun terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.