Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Ketentuan Draf RUU Antiterorisme yang Jadi Sorotan PP Muhammadiyah

Kompas.com - 23/05/2018, 03:51 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

 

4. Bentuk Lembaga Pengawas Penanggulangan Terorisme

Selain itu, Busyro juga meminta DPR dan pemerintah membentuk lembaga pengawas penanggulangan terorisme.

Lembaga tersebut, menurut Busyro, dapat melibatkan unsur tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan dan mantan petinggi Polri serta TNI.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Diminta Bentuk Lembaga Pengawas Penanggulangan Terorisme

Hal itu diperlukan untuk menjaga proses penegakan hukum berjalan sesusi dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Lembaga pengawas ini, lanjut Busyro, bertugas melakukan monitoring, evaluasi, penyelidikan, pengaduan dan memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan tindak pidana terorisme.

Oleh sebab itu ia mengusulkan lembaga pengawasan tersebut diisi oleh para tokoh yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan HAM.

Baca juga: Ini Rencana Skema Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

"Lembaga pengawasan ini beranggotakan perwakilan masyarakat yang konsen terhadap perlindungan HAM khususnya dalam penegakan hukum," ucapnya.

Busyro menegaskan bahwa pembentukan lembaga pengawas sangat erat kaitannya dengan audit yang mendalam, baik secara kelembagaan maupun keuangan terkait penanggulangan terorisme.

Selain itu, lembaga pengawas itu juga harus memastikan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme dilakukan dengan menghormati HAM.

Baca juga: Deteksi Dini Teroris, Polri Minta Wajib Lapor di Tingkat RT Diaktifkan

"Penanganan tindak pidana terorisme selama ini kurang memperhatikan due process of law, sehingga hak-hak pelaku kurang mendapat perhatian," kata Busyro.

 

5. Atur Sanksi Terkait Penggunaan Kekerasan oleh Aparat

Busyro berpendapat bahwa draf RUU Antiterorisme seharusnya mengatur secara tegas soal sanksi bagi aparat yang menggunakan kekerasan dalam menangani terduga teroris.

Meski dalam draf RUU Antiterorisme ada pasal yang mengatur pengenaan sanksi terhadap aparat penegak hukum, namun perumusannya dinilai tidak tegas. Sebab, pengaturan merujuk pada peraturan lain di luar RUU Antiterorisme.

"Seharusnya itu diatur dalam UU Antiterorisme," ujar Busyro.

Baca juga: RUU Antiterorisme Dinilai Perlu Atur Sanksi Terkait Kekerasan Aparat

Menurut Busyro, sejak UU Antiterorisme disahkan pada 2003, fenomena yang muncul justru terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparat terkait penanggulangan terorisme.

Ia merujuk pada catatan Komnas HAM yang menyebut tidak kurang dari 200 tersangka tindak pidana terorisme meninggal karena ditembak.

Sebagian besar tersangka belum menjalani proses persidangan dan pembuktian terkait perbuatan yang disangkakan.

Baca juga: Lapas Karanganyar di Nusakambangan Disiapkan Jadi Lapas Super Maximum Security

"Penangkapan-penangkapan terhadap terduga teroris banyak yang berakhir dengan meninggalnya terduga pelaku. Semuanya selalu dinyatakan melakukan perlawanan terhadap penegak hukum," kata Busyro.

Pada 2016 lalu, PP Muhammadiyah pernah mengadvokasi kasus Siyono. Siyono merupakan terduga teroris yang ditangkap satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Klaten.

Saat penangkapan, polisi menyebut ada pergulatan dengan petugas sehingga Siyono tewas. Hingga kini, kasus kematian Siyono belum jelas penyelesaiannya, baik secara etik maupun pidana.

Kompas TV Rangkaian teror bom yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia membuat desakan penyelesaian Undang-Undang Antiterorisme semakin menguat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com