Pada Mei 1975, beberapa asembler televisi di Jakarta sudah melakukan percobaan televisi berwarna.
Pasaran televisi berwarna dinilai akan menjanjikan, meski omset diprediksi tidak akan besar karena daya beli rakyat belum cukup kuat.
Dalam masa peralihan dari televisi hitam-putih ke televisi berwarna, harga televisi berwara mencapai tiga kali televisi hitam putih.
Diterangkan pula bahwa penjualan televisi berwarna akan disertai dengan garansi.
Artinya, jika barang yang dibeli mengalami gangguan, maka barang tersebut mendapatkan layanan perbaikan secara cuma-cuma.
Berapa harga televisi berwarna saat itu?
Dikutip dari Harian Kompas, 7 Agustus 1976, pemerintah, melalui Ditjen Industri Logam dan Mesin dan Gabungan Pengusaha Elektronik, menetapkan harga "ancer-ancer" televisi berwarna.
Berikut patokan harga yang ditetapkan pemerintah:
* Televisi ukuran 26' jenis table (tanpa kaki) ditetapkan Rp 600.00,-; sementara jenis consule (dengan kaki) Rp 725.000,-.
* Televisi ukuran 22' jenis table Rp 450.000,-; jenis consule Rp 550.000,-.
* Televisi ukuran 20' jenis table Rp 425.000,-; jenis consule Rp 500.000,-.
* Televisi ukuran 18' jenis table Rp 400.000,-; jenis consule Rp 450.000,-.
* Televisi ukuran 16' jenis table Rp 375.000,-.
* Televisi ukuran 14' jenis table Rp 240.000,-.
Harga-harga di atas merupakan harga di ruang pameran (show room). Dan, bisa saja ada perbedaan harga tergantung merek televisi.
Pemerintah menetapkan harga "ancer-ancer" ini karena di Indonesia telah dimulai produksi televisi berwarna dalam negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.