Televisi hitam putih melengkapi media komunikasi yang sudah ada sebelumnya, radio.
Setelah era televisi hitam-putih, kemudian mulai masuk televisi berwarna pada 1960-an.
Pemberitaan Harian Kompas, 7 Agustus 1967, menyebutkan, saat itu, sebuah perusahaan produsen televisi dari Perancis bersedia membantu jika Indonesia berencana menyiarkan siaran TV berwarna.
"Jikalau Indonesia merencanakan untuk mendirikan TV berwarna, maka kami (perusahaan TV Perancis) bersedia memberikan bantuan-bantuan teknis dan keuangan untuk tujuan tersebut," kata Roger Creange, Presiden Direktur Djendera Compagne Francaise de Television (Perusahaan TV Perancis) dan Societe Financiere Aig'e Azur di Paris kepada wartawan Antara di Beirut.
Diharapkan, TV berwarna sudah ada di Indonesia pada awal 1968.
Dalam perkembangannya, realisasi soal TV berwarna ini baru menunjukkan kemajuan pada 1975.
Dirjen Radio-Televisi-dan Film saat itu, Drs Sumadi mengatakan, televisi berwarna dengan siaran yang bisa ditangkap penonton di Jakarta dan Bandung diharapkan mulai mengudara tahun 1977.
Siaran itu nantinya akan diberi nama "Siaran Metropolitan".
Dua dari delapan studio yang rencananya dibangun di Jakarta akan memancarkan siaran ini.
Sumadi menyebutkan, hal ini menjadi keharusan karena Televisi Republik Indonesia (TVRI) sudah mulai merasakan sulitnya mendapatkan perlengkapan pemancar untuk siaran hitam putih.
Namun, pemerintah tidak akan terburu-buru meninggalkan siaran hitam putih.
Pemerintah pun berencana menyebar 600 pesawat televisi ke daerah-daerah pada tahun 1975-1976. Daerah-daerah yang akan mendapatkan sebaran televisi ini terutama di Jawa dan Madura.
Saat itu, diharapkan akhir 1976 semua daerah sudah terjangkau siaran TVRI.
Harga TV berwarna tiga kali TV hitam-putih
Pada Mei 1975, beberapa asembler televisi di Jakarta sudah melakukan percobaan televisi berwarna.
Pasaran televisi berwarna dinilai akan menjanjikan, meski omset diprediksi tidak akan besar karena daya beli rakyat belum cukup kuat.
Dalam masa peralihan dari televisi hitam-putih ke televisi berwarna, harga televisi berwara mencapai tiga kali televisi hitam putih.
Diterangkan pula bahwa penjualan televisi berwarna akan disertai dengan garansi.
Artinya, jika barang yang dibeli mengalami gangguan, maka barang tersebut mendapatkan layanan perbaikan secara cuma-cuma.
Berapa harga televisi berwarna saat itu?
Dikutip dari Harian Kompas, 7 Agustus 1976, pemerintah, melalui Ditjen Industri Logam dan Mesin dan Gabungan Pengusaha Elektronik, menetapkan harga "ancer-ancer" televisi berwarna.
Berikut patokan harga yang ditetapkan pemerintah:
* Televisi ukuran 26' jenis table (tanpa kaki) ditetapkan Rp 600.00,-; sementara jenis consule (dengan kaki) Rp 725.000,-.
* Televisi ukuran 22' jenis table Rp 450.000,-; jenis consule Rp 550.000,-.
* Televisi ukuran 20' jenis table Rp 425.000,-; jenis consule Rp 500.000,-.
* Televisi ukuran 18' jenis table Rp 400.000,-; jenis consule Rp 450.000,-.
* Televisi ukuran 16' jenis table Rp 375.000,-.
* Televisi ukuran 14' jenis table Rp 240.000,-.
Harga-harga di atas merupakan harga di ruang pameran (show room). Dan, bisa saja ada perbedaan harga tergantung merek televisi.
Pemerintah menetapkan harga "ancer-ancer" ini karena di Indonesia telah dimulai produksi televisi berwarna dalam negeri.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/21/15141381/cerita-di-balik-hadirnya-televisi-berwarna-di-indonesia