JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad diduga tidak hanya menggunakan PT Tradha untuk menampung dan menyamarkan uang suap.
Diduga, korporasi itu juga digunakan untuk menyamarkan pembelian mobil mewah.
"Sejumlah uang dari fee proyek yang dimasukkan ke PT Tradha diduga juga digunakan untuk membayar cicilan mobil Rubicon dan Alphard dan pembelian tanah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/5/2018).
Baca juga: Kasus Bupati Kebumen, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Korporasi
Menurut Febri, sejak penyidikan dilakukan pada 6 April 2018, 20 orang saksi telah diperiksa.
Mereka adalah karyawan swasta, termasuk sejumlah staf PT Tradha.
Kemudian, komisaris, mantan komisaris, dan pemilik saham PT Tradha.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kebumen
Selain itu, KPK juga memeriksa notaris, Ketua PKB Kabupaten Kebumen, dan Ketua Gapensi Kabupaten Kebumen.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan PT Tradha sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memaparkan, temuan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kebumen Ajukan Pengunduran Diri
KPK menemukan fakta-fakta dugaan Fuad sebagai pengendali PT Tradha, baik secara langsung maupun tidak Iangsung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.