JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.
Fuad diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
Adapun masa perpanjangan penahanan terhadap Fuad berlangsung selama 30 hari ke depan.
"Hari ini Kamis, dilakukan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 20 Mei 2018 sampai 18 Juni 2018 untuk tersangka MYF (Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/5/2018).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kebumen Ajukan Pengunduran Diri
Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi.
Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.
Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad. Adapun Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.