JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad disangka menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Uang itu diduga diperoleh dari kontraktor yang menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Fuad diduga menerima fee dari setiap proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016.
"Fee yang disepakati 5-7 persen dari nilai proyek. Totalnya sebesar Rp 2,3 miliar," ujar Febri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Beberapa proyek yang menggunakan APBD tersebut yakni dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur tahun 2016, senilai sekitar Rp 100 miliar. Kemudian, pembangunan RSUD Prembun senilai Rp36 miliar. Proyek lain, senilai Rp 40 miliar dan Rp 20 miliar.
"Diduga, setelah dilantik sebagai bupati, MYF diduga mengumpulkan kontraktor rekanan Pemkab dan membagikan proyek pengadaan barang dan jasa," kata Febri.
(Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kebumen sebagai Tersangka)
KPK menduga Fuad menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan pihak swasta, Hojin Anshori.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan Khayub Muhammad Lutfi selaku Komisaris PT KAK sebagai tersangka. Khayub diduga salah satu pihak pemberi suap.