Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Bergantung Pada BNPT dan Polri

Kompas.com - 17/05/2018, 21:15 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Defense, Security, and Peace Studies Mufti Makarim menilai, penggunaan kekuatan militer dalam pemberantasan terorisme harus berdasarkan pada pertimbangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri sebagai aparat penegak hukum.

Hal itu dia ungkapkan dalam merespons wacana pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI oleh pemerintah.

Baca juga: BNPT Dukung Pengaktifan Kembali Koopsusgab TNI untuk Tumpas Teroris

Menurut Mufti, jika mengacu pada draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme), maka posisi Koopsusgab TNI seharusnya berada di bawah BNPT dan Polri.

"Koopsusgab TNI harus tetap ditempatkan di bawah BNPT dan Polri," ujar Mufti saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).

Mufti menjelaskan, draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018 menempatkan BNPT sebagai leading sector pemberantasan terorisme.

Di sisi lain, aspek penindakan terorisme dilakukan sesuai dengan kerangka criminal justice system atau sistem peradilan pidana. Dalam hal ini, Polri merupakan institusi yang berwenang melakukan penindakan.

Baca juga: BNPT DIsebut Bakal Jadi Leading Sector Pemberantasan Terorisme

Dengan demikian, kata Mufti, pelibatan TNI harus berdasarkan pada situasi dimana komponen negara lainnya benar-benar tidak mampu menanggulangi terorisme.

"Kalau konsekuensinya kita menerapkan BNPT sebagai leading sector lalu kemudian framework-nya criminal justice system, maka ini (pelibatan TNI) sangat bergantung pada pertimbangan BNPT dan kepolisian," kata Mufti.

"Jadi bukan kemana-mana bareng begitu. Ada polisi, ada Kopassus di situ. Itu buat saya sudah salah kaprah. Koopsusgab itu bukan soal jalan bareng, bagi-bagi kavling. Kita ingin menata semuanya jadi lebih baiklah," ucapnya.

Secara terpisah, anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengungkapkan bahwa BNPT akan menjadi leading sector penanggulangan terorisme.

Baca juga: Kepala BNPT Tak Sepakat jika Program Deradikalisasi Dianggap Gagal

Menurut Arsul, setelah RUU Antiterorisme disahkan, maka BNPT bertugas antara lain menetapkan strategi kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme.

Arsul menjelaskan, strategi kesiapsiagaan nasional mencakup tiga aspek penanggulangan terorisme.

Selain aspek penindakan, ada pula dua aspek pencegahan, yakni kontra-radikalisasi dan deradikalisasi.

Kontra-radikalisasi dilakukan terhadap kelompok masyarakat yang belum terpapar dengan paham-paham radikalisme, namun punya potensi untuk terpapar.

Baca juga: Pansus: RUU Antiterorisme Perkuat Kewenangan dan Kelembagaan BNPT

Sedangkan, deradikalisasi ditujukan terhadap mereka yang sudah terpapar paham radikalisme.

"Dalam strategi ini maka selain penindakan, juga mencakup dua kerja pencegahan yakni kontra-radikalisasi dan deradikalisasi," tuturnya, Kamis.

Dalam draf RUU Antiterorime per 18 April 2018, kelembagaaan dan kewenangan BNPT diatur lebih tegas dalam bab VIIA.

BNPT menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.

Baca juga: Mendagri Yakin Kapolri dan Kepala BNPT Mampu Tangani Terorisme

Lembaga tersebut berfungsi menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, program penanggulangan terorisme, kontra-radikalisasi dan deradikalisasi. Selain itu, BNPT juga bertugas mengoordinasikan program pemulihan korban.

Kompas TV Pengeboman di Surabaya, dalam konteks global, bertujuan jadi alat propaganda ISIS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com