JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung upaya banding yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan PTUN Jakarta menolak permohonan HTI yang meminta agar pembubaran mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM dibatalkan.
"PKS menyerahkan pada HTI, tapi untuk menjaga kebebasan berkumpul dan berserikat sebaiknya HTI banding," kata Mardani melalui pesan singkat, Senin (7/5/2018).
Baca juga : Hakim: HTI Terbukti Ingin Mendirikan Negara Khilafah di NKRI
Namun, ia mengingatkan, agar HTI tetap menghormati putusan PTUN dan tetap mengupayakan segala sesuatunya dalam koridor hukum.
"Keputusan pengadilan harus dihormati. Dan HTI punya hak untuk banding. PKS fokus di penegakan hukum yang transparan," lanjut dia.
PTUN Jakarta menolak gugatan HTI terkait pencabutan status badan hukumnya oleh pemerintah.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai HTI terbukti menyebarkan khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca juga : Hakim: HTI Sudah Salah Sejak Lahir
Dalam Undang-Undang tentang Ormas sudah mengatur bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum.
Menurut majelis hakim, HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah NKRI. Salah satu buktinya adalah buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI pada tahun 2005.
Menurut Majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca juga : Kalah di PTUN, HTI Akan Ajukan Banding
Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme. Sementara itu, pihak HTI akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengaku heran dengan putusan tersebut.
Padahal, sebelum dibubarkan, kegiatan dakwah HTI tidak pernah disalahkan atau bahkan dilaporkan.
Ia merasa, sebelum ada SK pembubaran, semuanya baik-baik saja.
"Kita lihat ini sebuah rezim kezaliman, ini rezim yang menindas," kata dia.