Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Bisa Jadi Preseden Buruk untuk Demokrasi Indonesia, jika..

Kompas.com - 05/05/2018, 22:58 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar masih mempertimbangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk kembali mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli mengatakan, pencalonan kembali Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden justru akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.

"Tidak bagus untuk demokrasi. Karena tujuan pemilu adalah, salah satunya memberikan pendidikan politik, kedua sirkulasi," kata Lili di Menteng, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Menurut Lili, sebagai pendidikan politik, maka pemilu harus memberikan pencerdasan, rasionalitas, kemajuan bagi bangsa dan masyarakat.

"Bahwa dalam rangka pemilu banyak pemimpin-pemimpin yang baik," ucap Lili.

 

Baca juga: Bagi PDI-P, Jusuf Kalla Figur Ideal Dampingi Jokowi pada Pilpres 2019

Sedangkan, sebagai sirkulasi, tujuan pemilu adalah melakukan pergantian. Karena itu, dalam demokrasi perlu adanya pembatasan masa kepemimpinan.

"Hukum alam dari kekuasaan kan ingin bertahan, dalam sistem demokrasi dibatasi kekuasaan itu. Harus ada pergantian, makanya pemilu," kata Lili.

Menurut Lili, fenomena saat ini menunjukkan bahwa partai politik hanya berpikir pendek dan tidak mau mencari alternatif lain. Padahal, rakyat punya hak untuk memilih calon pemimpinnya.

"Apakah tidak ada calon-calon yang lain, yang mungkin tidak sebagus Pak Jusuf Kalla atau (bahkan) lebih bagus dari Pak Jusuf Kalla," kata Lili.

Lili menganalisis, ada beberapa alasan mengapa Jusuf Kalla masih didorong untuk mendampingi Jokowi. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 jelas melarang Jusuf Kalla kembali ikut sebagai cawapres.

Dorongan itu yakni ada kekhawatiran bahwa berdasarkan hitung-hitungan cawapres yang ada tidak memberikan kontribusi terhadap Jokowi. Kekhawatiran lain adalah resistensi masayarakat.

Baca juga: Soal JK Jadi Cawapres Jokowi, PDI-P Tunggu Putusan MK

Menurut Lili, ada kekhawatiran, jika cawapres Jokowi tidak diterima oleh masyarakat, maka hal tersebut adalah sinyal kekalahan terhadap Jokowi pada Pilpres 2019.

"Sebenarnya, elektabilitas Jokowi tinggi. Tapi kemudian karena berkembang di masyarakat ada resistensi bahwa kalau Pak Jokowi harus menyandingkan dari kalangan Islam, dan itu ada di sosok pak Jusuf Kalla," ujar dia.

Karena itu, Lili berharap Mahkamah Konstitusi bisa mengambil keputusan yang tepat atas gugatan pasal tentang syarat pencalonan diri presiden atau wapres di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Saya berharap MK tidak membuat sejarah yang kelam," kata Lili.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com