JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung menilai belum tentu elektabilitas partainya naik jika Jusuf Kalla menjadi cawapres Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Akbar menanggapi uji materi persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden yang dibatasi dua kali ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Belum pasti juga," kata Akbar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (2/5/2018).
Baca juga: MK Segera Tindaklanjuti Gugatan Warga yang Ingin JK Bisa Maju Cawapres Lagi
Karena itu, kata Akbar, partainya tak akan fokus pada uji materi tersebut. Ia mengatakan Golkar akan memikirkan strategi yang komprehensif untuk meningkatkan elektabilitas partainya.
Bahkan, kata Akbar, bisa saja muncul gesekan di internal koalisi partai pengusung Jokowi jika Kalla kembali menjadi cawapres.
Saat ditanya apakah Golkar akan mendukung jika nantinya MK memutuskan Kalla bisa maju kembali menjadi cawapres, ia tak menjawab.
Menurut dia, hal itu juga akan ditentukan oleh Jokowi selaku capres yang telah diusung Golkar serta PDI-P, Hanura, Nasdem, dan PPP.
"Bisa saja ada pendapat yang berbeda. Walaupun MK katakan itu, bisa saja orang punya pendapat beda. Bisa saja punya pendapat beda itu berdampak pada orang perorang. Kalau oang perorang pendapatnya begitu, mereka lebih cenderung memilih yang tak sesuai dengan itu," ucap Akbar.
Baca juga: Soal Kewenangan Tafsir UUD 1945 soal Pencalonan JK, Ini Respons MK
"Ya kita serahkan aja kepada MK. Kalau memang penafsiran itu disepakati sebagai suatu penafsiran, bahwa ya bisa saja. MK kan keputusannya final dan mengikat," lanjut dia.
Sebelumnya, Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) mengajukan uji materi ke MK terkait persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-undang Pemilu.
Mereka diwakili oleh kuasa hukumnya, Dorel Amir. Permohonan uji materi didaftarkan ke MK Jumat (27/4/2018) kemarin.