Commitment fee
Penyidik menduga uang itu adalah bagian dari 7 persen commitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang. Proyek itu senilai Rp 25 miliar.
Baca juga: KPK Tangkap Politisi Demokrat Amin Santono Terkait Suap Dua Proyek di Sumedang
Agus menjelaskan, sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Ahmad diduga berperan sebagai pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.
Setelah nyaris melaksanakan pemeriksaan selama 1x24 jam yang berujung pada gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Amin bersama-sama Eka Kamaludin dan Yaya Purnomo soal usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun 2018.
Sebagai penerima, Amin, Eka dan Yaya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, sebagai pemberi, Ahmad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, keempat tersangka masih berada di ruang penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.