Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Klarifikasi Proses Pemenangan Tender IPDN Sumbar

Kompas.com - 03/05/2018, 15:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Agam, pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.

Gamawan diperiksa untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011, Dudy Jocom.

Gamawan menuturkan, pemeriksaan terhadapnya untuk mengonfirmasi terkait proses persetujuan pemenang tender pembangunan kampus tersebut.

"Menurut Perpres 54 (Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa) yang menetapkan pemenang itu saya, itu yang ditanya bagaimana cara bapak menetapkan pemenang, saya bilang harus direview dulu oleh BPKP, (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," kata Gamawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Baca juga: Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus Pembangunan IPDN

Menurut Gamawan, waktu itu dirinya ingin meyakinkan bahwa proses tender dijalankan sesuai prosedur aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, ia meminta BPKP untuk melakukan peninjauan terlebih dulu.

"Undang-undang yang menyuruh itu, pasal 8 kalau proyek lebih dari Rp 100 miliar itu ditandatangani menteri. Dengan kehati-hatian saya, itu diajukan ke saya, saya enggak mau tanda tangan. Saya minta di-review dulu ke BPKP," kata dia.

Setelah BPKP menyatakan proses yang ada tidak bermasalah, Gamawan akhirnya menandatangani.

Ia mengaku tak mengetahui urusan lain di luar tanggung jawabnya sebagai Mendagri.

Ia pun tak mengetahui, mengenal atau bertemu dengan pihak dari perusahaan pemenang tender.

Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir

"Itu sudah selesai urusan saya. Jadi soal yang lain saya enggak tahu. Saya enggak pernah ketemu orangnya, saya nggak pernah ketemu orang perusahaannya, saya nggak kenal. Makanya cuma sebentar kan (pemeriksaan di KPK)," papar Gamawan.

Sejak Maret 2016, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri nonaktif Dudy Jocom sebagai tersangka.

Saat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Adapun, total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.

Selain Dudy, KPK juga menetapkan mantan General Manager divisi Gedung PT Hutama karya Persero Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.

Kompas TV Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kembali diperiksa penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com