JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak Imigrasi mencegah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom untuk bepergian ke luar negeri.
Dudy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
"Hal itu dimaksudkan agar pada saat sewaktu-waktu yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa, tidak sedang berada di luar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Menurut Priharsa, Dudy dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada tahun 2011.
Saat itu, Dudy masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Adapun total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.
Selain Dudy, KPK juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Persero berinisial BRK sebagai tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.