JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Novanto bakal bersaksi untuk mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi, yang didakwa menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang bersangkutan konfirmasi akan hadir," ujar jaksa M Takdir Suhan saat dikonfirmasi.
Selain itu, jaksa juga akan menghadirkan istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Kemudian, dokter Rumah Sakit Premier Jatinegara Glen S Dunda.
Baca juga: Menurut Novanto, Fredrich Minta Dibuatkan 10 Surat Kuasa
Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di rumah sakit.
Hal itu diduga dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik. Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pada 16 November 2017 lalu, Novanto mengalami kecelakaan dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, tempat Bimanesh bekerja.
Jaksa menduga sudah ada pembicaraan sebelumnya antara Bimanesh dan Fredrich mengenai skenario untuk merawat Setya Novanto.
Baca juga: Menurut Novanto, Fredrich Diberhentikan dan Bukan Mengundurkan Diri
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.