Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Novanto, Fredrich Diberhentikan dan Bukan Mengundurkan Diri

Kompas.com - 27/04/2018, 15:39 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku secara resmi mencabut surat penunjukan Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukumnya. Menurut Novanto, pemberhentian itu atas keputusannya, bukan karena Fredrich mengundurkan diri.

Hal itu dikatakan Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/4/2018). Novanto bersaksi untuk terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

"Seminggu setelah saya diperiksa KPK, saya cabut semua. Surat pencabutan itu saya sampaikan ke pimpinan KPK dan Pak Fredrich," ujar Setya Novanto.

Menurut Novanto, saat itu beralasan bahwa pencabutan itu karena dia telah menunjuk kuasa hukum lainnya. Novanto telah menunjuk pengacara Maqdir Ismail sebagai kuasa hukum terkait kasus yang dihadapinya di KPK.

"Waktu itu kami sudah pakai pengacara lain, Pak Maqdir," kata Novanto.

(Baca: Selain Otto, Fredrich Yunadi Juga Mundur sebagai Pengacara Novanto)

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4). Sidang tersebut menghadirkan asisten advokat Yunadi and Associates, Achmad Rudiansyah dan dokter RS Medika Permata Hijau Francia Anggreini untuk mengetahui kronologis kecelakaan Setya Novanto. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/18
WAHYU PUTRO A Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4). Sidang tersebut menghadirkan asisten advokat Yunadi and Associates, Achmad Rudiansyah dan dokter RS Medika Permata Hijau Francia Anggreini untuk mengetahui kronologis kecelakaan Setya Novanto. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/18
Sebelumnya, advokat Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi menyatakan diri mundur dari tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.

Otto menjelaskan bahwa pengunduran diri karena antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.

Karena tidak ada kesepakatan itu, Otto merasa hal tersebut dapat merugikan Novanto, termasuk dirinya. Dia juga akan kesulitan dalam membela Novanto.

Sementara, Fredrich mengatakan bahwa terdapat perbedaan haluan antara pihaknya dan pengacara Novanto yang lain, Maqdir Ismail. Hal itu yang menjadi alasan Fredrich mundur dari kuasa hukum Novanto.

"Saya dan Otto kalau ke kanan, Maqdir ke kiri, daripada repot bentur di kemudian hari, ya sudah saya mengalah mundur," kata Fredrich lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2017).

(Baca: Fredrich Yunadi Ungkap Alasannya Mundur sebagai Pengacara Novanto)

Kompas TV Fredrich pun menunjukkan sebuah bakpa  kepada majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com