Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Tenaga Kerja Asing Berpotensi Diskriminatif

Kompas.com - 02/05/2018, 18:46 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berpotensi diskriminatif terhadap tenaga kerja Indonesia.

Sebab, aturan tersebut dipandang mengutamakan pelayanan terhadap TKA.

"Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dianggap berpotensi diskriminatif," kata Laode di sela-sela diskusi di Sekretariat Bersama Peduli Indonesia, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Baca juga: Pemerintah Didorong Wajibkan Lagi TKA Bisa Berbahasa Indonesia

Laode berpandangan, pemberian pelayanan prima terhadap TKA merupakan diskriminasi terhadap tenaga kerja Indonesia sendiri. Ia pun merujuk kepada Pasal 8, 12, dan 13 Perpres tersebut.

"Saya pakai istilah Ombudsman, pelayanan prima terhadap orang asing. Paling lama dua hari, dipaksa untuk mengesahkan atau memberikan izin dalam dua hari," ujar dia.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tampak ada keistimewaan bagi TKA. Sementara itu, pelayanan terhadap tenaga kerja Indonesia sendiri tidak dipedulikan.

"Yang dilayani ini mereka yang ambil hak di Indonesia," jelas Laode.

Baca juga: Gerindra Harap Demokrat Dukung Pembentukan Pansus Angket TKA

 

Ia juga menyatakan, saat ini masih banyak warga negara Indonesia yang membutuhkan pekerjaan, apalagi untuk pekerjaan padat karya.

Sementara itu, yang terjadi adalah hak warga negara Indonesia diambil oleh orang lain, yakni tenaga kerja asing.

Laode menuturkan, sejak tahun 2017 lalu Ombudsman telah melakukan investigasi mengenai tenaga kerja asing di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca juga: Moeldoko: Masyarakat Sebaiknya Memahami Utuh Perpres TKA

 

Hasilnya, Ombudsman menemukan sejumlah malaadminstrasi dalam perpres tersebut.

"Sejak tahun lalu kami menurunkan tim di beberapa tempat di Indonesia. Faktanya di lapangan adalah arus deras (TKA) masuk ke Indonesia," ujar Laode.

Kompas TV Perwakilan buruh ditemui kepala staf kepresidenan, Moeldoko dan menteri ketenaga kerjaan, Hanif Dhakiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com