Salin Artikel

Perpres Tenaga Kerja Asing Berpotensi Diskriminatif

Sebab, aturan tersebut dipandang mengutamakan pelayanan terhadap TKA.

"Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dianggap berpotensi diskriminatif," kata Laode di sela-sela diskusi di Sekretariat Bersama Peduli Indonesia, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Laode berpandangan, pemberian pelayanan prima terhadap TKA merupakan diskriminasi terhadap tenaga kerja Indonesia sendiri. Ia pun merujuk kepada Pasal 8, 12, dan 13 Perpres tersebut.

"Saya pakai istilah Ombudsman, pelayanan prima terhadap orang asing. Paling lama dua hari, dipaksa untuk mengesahkan atau memberikan izin dalam dua hari," ujar dia.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tampak ada keistimewaan bagi TKA. Sementara itu, pelayanan terhadap tenaga kerja Indonesia sendiri tidak dipedulikan.

"Yang dilayani ini mereka yang ambil hak di Indonesia," jelas Laode.

Ia juga menyatakan, saat ini masih banyak warga negara Indonesia yang membutuhkan pekerjaan, apalagi untuk pekerjaan padat karya.

Sementara itu, yang terjadi adalah hak warga negara Indonesia diambil oleh orang lain, yakni tenaga kerja asing.

Laode menuturkan, sejak tahun 2017 lalu Ombudsman telah melakukan investigasi mengenai tenaga kerja asing di sejumlah wilayah di Indonesia.

Hasilnya, Ombudsman menemukan sejumlah malaadminstrasi dalam perpres tersebut.

"Sejak tahun lalu kami menurunkan tim di beberapa tempat di Indonesia. Faktanya di lapangan adalah arus deras (TKA) masuk ke Indonesia," ujar Laode.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/02/18465431/perpres-tenaga-kerja-asing-berpotensi-diskriminatif

Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke