Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Batubara Akui Beli PT Berikut Pengurusan Izin pada Staf Bupati Kukar

Kompas.com - 02/05/2018, 15:11 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha batubara, Lau Djuanda Lesmana mengakui, pernah membeli PT Gerak Kesatuan Bersama dari terdakwa Khairudin, staf Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Pembelian perusahaan senilai Rp 18,9 miliar itu termasuk untuk biaya pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).

Hal itu dikatakan Lau saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Dia bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan Khairudin.

"Pembelian sekitar tahun 2010 dengan cara 12 kali transfer. Totalnya Rp 18,9 miliar," ujar Lau kepada majelis hakim.

Baca juga : Kepada Hakim, Saksi Ini Mengadu Keluarganya Diancam oleh Suami Rita Widyasari)

Menurut Lau, awalnya perusahaan itu memiliki izin kuasa pertambangan. Namun, izin tersebut habis masa berlakunya pada tahun 2010.

Pada saat proses negosiasi, menurut Lau, Khairudin berani menjamin bahwa izin usaha pertambangan akan dikeluarkan oleh Bupati Kukar.

Adapun, harga jual beli yang disepakati termasuk biaya pengurusan izin tambang.

Menurut Lau, IUP tersebut kemudian keluar pada 22 Juni 2011, dengan tanda tangan penerbitan izin oleh Bupati Kukar Rita Widyasari.

"Karena ada jaminan Khairudin bahwa izin pasti keluar," kata Lau.

Baca juga : Selain Gratifikasi Rp 469 Miliar, Rita Widyasari Juga Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Lau menceritakan kepada penyidik KPK bahwa pada saat proses jual beli, Khairudin pernah memintanya untuk merahasiakan pembelian itu.

Namun, saat dikonfirmasi ulang oleh jaksa, Lau mengaku, tidak dapat mengingat keterangan yang ia sampaikan kepada penyidik tersebut.

Dalam kasus ini, Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Baca juga : Rita Widyasari: Selama Ini Saya Hidup Lumayan karena Punya 3 Tambang

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com