JAKARTA, KOMPAS.com- Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari membantah dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita membantah menerima gratifikasi senilai total Rp 469 miliar.
Menurut Rita, selama ini dirinya memang memiliki harta dalam jumlah yang cukup besar. Namun, ia memastikan hartanya itu berasal dari penerimaan yang sah.
"Saya selama ini bisa hidup agak lumayan karena saya punya tiga tambang," ujar Rita seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Baca juga : Kata Bupati Kukar, 40 Tas Mewahnya yang Disita KPK Banyak yang Palsu
Dalam surat dakwaan, Rita dan stafnya Khairudin diduga menerima gratifikasi dari para pemohon perizinan di Pemkab Kutai Kartanegara. Selain itu, dari rekanan yang mengerjakan proyek di bawah berbagai dinas di Pemkab Kukar.
Namun, dalam seusai sidang pembacaan dakwaan, Rita, Khairudin dan para penasehat hukum menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Meski demikian, tim penasehat hukum menyatakan menolak segala uraian yang terdapat dalam surat dakwaan.
"Penasehat hukum bilang, kalau ngajuin eksepsi itu artinya kami menentang kan. Lebih baik kami ikuti persidangan. Akan saya sampaikan nanti di sini semuanya," kata Rita.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.