Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Serbuan TKA karena Kewajiban Berbahasa Indonesia Dihapus

Kompas.com - 26/04/2018, 18:18 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Investigasi Ombudsman Republik Indonesia menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja asing di Indonesia membludak dari data resmi yang dirilis pemerintah.

Selain itu, banyak TKA yang merupakan pekerja atau buruh kasar.

Investigasi itu dilakukan pada bulan Juni-Desember 2017 di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.

Baca juga : Investigasi Ombudsman Temukan Banyak TKA jadi Buruh Kasar hingga Sopir

Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan, semakin banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia karena adanya perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja pada tahun 2015.

"Ini persoalan kebijakan yang paling mendasar yang menyebabkan serbuan TKA ke Indonesia," kata Laode.

Laode menjelaskan, awalnya, Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 mewajibkan TKA untuk bisa berbahasa Indonesia. Namun, syarat itu dihapus lewat Permenaker Nomor 35 Tahun 2015.

"Penggunaan bahasa Indonesia, yang tadinya wajib berbahasa Indonesia, itu tidak diwajibkan lagi," kata Laode dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Baca juga : Fadli Zon Bantah Menggoreng Isu Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Selain itu, dalam aturan yang lama juga harusnya ada ketentuan tenaga kerja lokal dan asing di suatu perusahaan berjumlah 1:10.

Akan tetapi, dalam aturan yang baru, ketentuan tersebut dihapuskan.

"Jadi Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 ini sebenarnya lebih maju dari Permenaker Nomor 35 tahun 2015," kata dia.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk segera melakukan perubahan kembali Permenaker.

Perubahan itu harus mengembalikan syarat wajib berbahasa Indonesia dan juga perbandingan antara tenaga kerja dalam negeri dan TKA.

Kompas TV Keberadaan perpres nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing yang dipersoalkan oleh partai Gerindra akan dibahas dalam dialog.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com