GNR juga membentuk cabang di seluruh provinsi hingga ke tingkat desa.
"Sementara ini, sudah ada yang siap di 19 provinsi untuk mendeklarasikan dan menyatakan dukungan," kata Dondi.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik yang memenuhi ambang batas persyaratan pilpres atau presidential threshold.
Adapun, aturan presidental threshold adalah capres-cawapres diajukan partai politik atau gabunugan partai politik yang mengantongi 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional berdasarkan pemilu sebelumnya.
Dengan demikian, Gatot hanya dapat diajukan sebagai capres jika mendapat dukungan partai politik. Hingga saat ini, belum ada kepastian partai politik mana yang bersedia mengusung Gatot Nurmantyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.