Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Medis Novanto Seharusnya Tak Boleh Dikuasai Fredrich Yunadi

Kompas.com - 23/04/2018, 13:32 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Rumah Sakit Premier Jatinegara Glen S Dunda bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/4/2018).

Dalam persidangan, Glen mengaku sebagai dokter penanggung jawab atas pasien Setya Novanto saat dirawat di RS Premier.

Dokter RS Premier Jatinegara Glen S Dunda saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/4/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Dokter RS Premier Jatinegara Glen S Dunda saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/4/2018).
Glen mengatakan bahwa resume medis atau medical record hanya bisa diberikan kepada Novanto atau keluarganya.

Dokumen itu tergolong rahasia pasien sehingga tidak dapat diberikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pasien.

"Dokumen diberikan kepada pasien atau keluarga yang dituju. Tidak boleh pihak lain, kecuali atas permintaan pasien atau keluarga, itupun harus ada keterangan tertulis," kata Glen.

Baca juga : Setya Novanto Pernah Minta Dirawat oleh Dokter Terawan

Menurut Glen, resume medis hanya dicetak satu buah dokumen yang berisi riwayat pasien sejak masuk hingga meninggalkan rumah sakit.

Dokumen itu juga berisi kondisi kesehatan dan perawatan penunjang yang digunakan pasien.

Glen memastikan bahwa dia dan pihak RS Premier tidak pernah memberikan resume medis Setya Novanto kepada advokat Fredrich Yunadi. Apalagi, menurut Glen, saat Novanto mendapat perawatan, Fredrich belum menjadi kuasa hukum.

Baca juga : 5 Pengakuan Bimanesh soal Fredrich dan Kejanggalan Perawatan Setya Novanto

Dalam surat dakwaan jaksa, Fredrich disebut sempat memberikan data rekam medik Novanto di RS Premier kepada Bimanesh yang merupakan dokter di RS Medika Permata Hijau. Hal itu juga pernah diakui langsung oleh Bimanesh.

Dalam kasus ini, Bimanesh Sutarjo didakwa bersama-sama dengan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Kompas TV Salah satu saksi yang dihadirkan adalah supervisor keperawatan Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Indri Astuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com