Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/04/2018, 17:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, KPK terus menelusuri alur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Menurut dia, KPK selalu mencari dugaan pencucian uang dalam suatu perkara korupsi.

"KPK selalu, dia itu TPPU-nya harus jalan. Cuma sekarang, ada dua mens rea pemikiran, apakah pada saat predicate crime-nya (tindak pidana asal) itu TPPU-nya sudah main? Begitu. Jadi itu soal wacana pemikiran," ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

(Baca juga : Jaksa Menduga Setya Novanto Terindikasi Pencucian Uang)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (kanan foto) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri foto) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Rabu (16/8/2017)Kompas.com/Robertus Belarminus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (kanan foto) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri foto) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Rabu (16/8/2017)
Saut menyatakan, KPK perlu memastikan terlebih dulu terkait kronologi pelaksanaan kejahatan tersebut. Di sisi lain, KPK juga menyoroti potensi keterlibatan korporasi.

"Kalau kita bicara TPPU kan ada korporasi kan, nah korporasinya itu kan penyertaan. Nah, ini soal bagaimana kita membagi waktu aja. Jadi, apakah bersamaan TPPU-nya, korporasinya, kan nanti harus pengembalian uangnya, atau terpisah predicate crime-nya dulu," ujarnya.

Oleh karena itu, Saut menegaskan, penelusuran ini masih harus dibahas di internal KPK untuk menemukan kepastian lebih lanjut.

Sebelumnya Jaksa KPK menduga terdakwa Setya Novanto terindikasi tindak pidana pencucian uang.

(Baca juga : Menurut Ahli, Setya Novanto Terindikasi Pencucian Uang)

Hal itu dilatarbelakangi banyaknya keterangan saksi tentang perputaran uang yang diduga berasal dari proyek pengadaan e-KTP.

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, diduga penyerahan uang kepada Novanto telah direncanakan tanpa melalui bank, atau menggunakan metode barter antarmoney changer.

Bahkan, jaksa melihat bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa Setya Novanto sangat mirip dengan upaya pencucian uang.

Menurut jaksa, uang yang diterima Novanto dialirkan melalui enam negara, yakni AS, India, Singapura, Hong Kong, Mauritius, dan Indonesia.

Dalam persidangan juga telah dibeberkan fakta berupa metode baru dalam mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri.

Aliran uang itu tanpa melalui sistem perbankan nasional sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia.

Kompas TV Setya Novanto juga menyakinkan hakim tentang rekam jejak perilaku positifnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com