JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menyesal mengikuti pertemuan di hotel Gran Melia Jakarta pada 2010 lalu.
Menurut dia, pertemuan itu adalah awal mula terseretnya dia dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
Hal itu dikatakan mantan Ketua DPR tersebut dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4/2018).
"Di sinilah ketidakhati-hatian saya. Jika saja saya tak bersedia ditemui, mungkin saya tidak akan pernah terlibat jauh dalam proyek e-KTP yang menyeret saya duduk di kursi pesakitan," kata Novanto.
(Baca juga: Novanto Akui Ada Bagi-bagi Duit E-KTP, tapi Menolak Bertanggungjawab)
Menurut Novanto, saat itu ia hanya memenuhi undangan dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia kemudian dikenalkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Neger Irman.
Pertemuan itu juga dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.
Menurut Novanto, Irman meminta agar dia mendukung pelaksanaan proyek e-KTP.
Novanto menjelaskan, sebelum dia menghadiri pertemuan itu, lebih dulu terjadi kesepakatan mengenai pemberian fee kepada anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR.
"Setelah pertemuan di Gran Melia, saya beberapa kali ditemui Andi, Irman termasuk Marliem, saya tidak pernah mem-follow up hasil pertemuan. Saya tidak pernah jadi inisiator," kata Novanto.
(Baca juga: Novanto Baca Puisi, Istri Mengusap Air Mata, Hakim Mengerutkan Dahi)