JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto meminta maaf kepada hakim dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan maaf itu terkait sikapnya yang dinilai tidak kooperatif sejak tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Novanto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4/2018).
"Saya ingin sampaikan permohonan maaf yang tulus pada majelis hakim apabila ada tutur kata, sikap saya yang tidak berkenan. Pada jaksa demikian juga apabila dalam penyidikan dan persidangan, sikap saya dianggap tak kooperatif," ujar Novanto.
(Baca juga: Dokter Ini Merasa Ada 7 Kejanggalan dalam Data Visum Setya Novanto)
Setya Novanto sebelumnya dituntut 16 tahun penjara. Salah satu pertimbangan yang memberatkan, menurut jaksa, lantaran mantan Ketua DPR itu bersikap tidak kooperatif sejak dalam tahap penyidikan dan penuntutan.
Novanto sempat menghindar saat dipanggil sebagai tersangka. Pengacara Novanto dinilai merekayasa data medis untuk menghindari pemeriksaan penyidik. Novanto juga diduga berpura-pura sakit saat sidang pembacaan dakwaan jaksa KPK.