Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Andi Narogong Diperberat Jadi 11 Tahun oleh Pengadilan Tinggi

Kompas.com - 18/04/2018, 21:09 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong. Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu dihukum 11 tahun penjara.

Putusan dibacakan pada 3 April 2018 oleh lima hakim tinggi.

"Menerima permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar hakim Daniel Dalle Pairunan dalam amar putusan yang diperoleh dari situs web mahkamahagung.go.id, Rabu (18/4/2018).

Dalam isi putusan, hakim tinggi menilai Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama.

Baca juga:  Hakim Anggap Andi Narogong Pelaku Utama dan Persoalkan Status Justice Collaborator

Kemudian, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti 2,5 juta dollar Amerika Serikat dan sebesar Rp 1,1 miliar, diperhitungkan dengan pengembalian sebesar 350.000 dollar AS.

Uang pengganti itu wajib dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak, harta benda milik Andi akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti penjara selama 3 tahun.

Baca juga: Andi Narogong Mengaku Lapor ke Novanto Sebelum dan Sesudah Penyerahan Uang

Sebelumnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Adapun hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti besarnya sama dengan putusan pada tingkat banding.

Kompas TV Dalam sidang, Setnov menyebut nama anggota Komisi II DPR dan anggota Banggar DPR periode lalu menerima aliran dana uang e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com