JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa kakak kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono.
Dedi diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Andi menjadi terdakwa dan divonis delapan tahun penjara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dedi diperiksa pada kasus ini untuk pengembangan perkara kasus korupsi e-KTP dalam rangka mencari keterlibatan pihak lain.
"Tentu saja dari konstruksi kasus yang sudah kami uraikan sebelumnya masih ada sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus KTP elektronik ini. Kami perlu melakukan pendalaman untuk mencari keterlibatan pihak lain," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/1/2017).
(Baca juga: Fakta Sidang tentang Peran Andi Narogong dalam Korupsi e-KTP)
Sejauh ini KPK sudah menyeret enam orang dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Mereka adalah dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Keduanya sudah divonis masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara.
Kemudian, dua pihak swasta, yaitu Andi Agustinus dan Anang Sugiana Sudirhardjo. Terakhir adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Saat ditanya siapa pihak lain yang bakal kembali terjerat dalam kasus e-KTP, Febri menyatakan akan bergantung pada hasil penyidikan.
"Apakah dari pihak swasta, sektor politik, ataupun dari birokrasi, tentu nanti hasil dari perkembangan perkara ini," ujar Febri.
(Baca juga: Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi e-KTP)